tes hunglul

Rabu, 21 November 2012

Bidang Telematika


Untuk memahami telematika di berbagai bidang dengan mengetahui kebutuhan user. Dengan memahami kebutuhan user, kita dapat memperoleh kebutuhan informasi yang diinginkan dengan cara melihat layanan-layanan yang telah ada pada telematika seperti :

- Layanan informasi, menggabungkan suatu sistem komunikasi dengan kendaraan yang bergerak, misalnya :      internet service.


 - Layanan keamanan, memberikan fasilitas yang berfungsi untuk memantauu dan memberikan informasi bila       ada ssesuatau yang berjalan atau beroperasi tidak serharusnya, contohnya : navigation assistant.


 - Layanan context-aware dan event-base, atau kemampuan sistem yang dapat memahami user, network          dan lingkungan. Dengan pemahaman tersebut dapat dilakukan adaptasi yang dinamis sesuai kebutuhan           user.

- Layanan perbaikan sumber, atau layanan yang berfungsi untuk penemuan layanan utilitas yang diperlukan.

Senin, 29 Oktober 2012

Fitur Layout Telematika

1.Head Up Display System

Head Up Display (HUD) merupakan sebuah tampilan transparan yang menampilkan data tanpa mengharuskan penggunanya untuk melihat ke arah yang lain dari sudut pandang biasanya. Asal nama dari alat ini yaitu pengguna dapat melihat informasi dengan kepala yang terangkat (head up) dan melihat ke arah depan daripada melihat ke arah bawah bagian instrumen. Walaupun HUD dibuat untuk kepentingan penerbangan militer (kayaknya jaman dulu sampe sekarang teknologi itu dipakai militer dulu baru di kasih ke orang sipil, trus kapan orang sipil bisa punya teknologi?), sekarang HUD telah digunakan pada penerbangan sipil, kendaraang bermotor dan aplikasi lainnya.


2.Tangible User Interface

Tangible User Interface, yang disingkat TUI, adalah antarmuka dimana seseorang dapat berinteraksi dengan informasi digital lewat lingkungan fisik. Nama inisial Graspable User Interface, sudah tidak lagi digunakan. Salah satu perintis TUI ialah Hiroshi Ishii, seorang profesor di Laboratorium Media MIT yang memimpin Tangible Media Group. Pandangan istimewanya untuk tangible UI disebut tangible bits, yaitu memberikan bentuk fisik kepada informasi digital sehingga membuat bit dapat dimanipulasi dan diamati secara langsung. Hmm,,ngerti gak? Pasti pusing, sama


3.Computer Vision

Computer Vision (komputer visi) merupakan ilmu pengetahuan dan teknologi dari mesin yang melihat. Dalam aturan pengetahuan, komputer visi berhubungan dengan teori yang digunakan untuk membangun sistem kecerdasan buatan yang membutuhkan informasi dari citra (gambar). Data citranya dapat dalam berbagai bentuk, misalnya urutan video, pandangan deri beberapa kamera, data multi dimensi yang di dapat dari hasil pemindaian medis. Hmm,,,makin pusing deh tapi tetep dapet ilmu.


4. Browsing Audio Data
Browsing Audio Data merupakan metode browsing jaringan yang digunakan untuk browsing video / audio data yang ditangkap oleh sebuah IP kamera.








5.Speech Recognition

Dikenal juga dengan pengenal suara otomatis (automatic speech recognition) atau pengenal suara komputer (computer speech recognition). Merupakan salah satu fitur antarmuka telematika yang merubah suara menjadi tulisan (hebat, padahal kalo lagi di dikte sama dosen juga kita bisa ngubah suara jadi tulisan). Istilah ‘voice recognition’ terkadang digunakan untuk menunjuk ke speech recognition dimana sistem pengenal dilatih untuk menjadi pembicara istimewa, seperti pada kasus perangkat lunak untuk komputer pribadi, oleh karena itu disana terdapat aspek dari pengenal pembicara, dimana digunakan untuk mengenali siapa orang yang berbicara, untuk mengenali lebih baik apa yang orang itu bicarakan. Speech recognition merupakan istilah masukan yang berarti dapat mengartikan pembicaraan siapa saja.


6. Speech Synthesis

Speech synthesis merupakan hasil kecerdasan buatan dari pembicaraan manusia. Komputer yang digunakan untuk tujuan ini disebut speech syhthesizer dan dapat diterapkan pada perangkat lunak dan perangkat keras. Sebuah sistem text to speech (TTS) merubah bahasa normal menjadi pembicaraan.

Rabu, 03 Oktober 2012

Tugas 1. ABOUT TELEMATIKA.

Definisi Telematika.

            Kata telematika berasal dari istilah dalam bahasa Perancis telematique, yang atinya adalah sebuah gabungan sistem jaringan komunakisa dan teknologi informasi ( Telecomunication and Informatics ) sebagai wujud dari perpaduan konsep computing and communication . Istilah telematika juga dikenal sebagai ( The New Hybrid Technology ) yang lahir karena perkembangan teknologi digital. Istilah telematikan juga merujuk pada hakekat cyberspace, yaitu sebagai suatu sistem elektronik yang lahir dari perkembangan dan konvergensi telekomunikasi, media dan informatika.

Perkembangan Telematika

        Dalam perkembangannya istilah Media dalam TELEMATIKA berkembang menjadi wacana multimedia. Hal ini sedikit membingungkan masyarakat, karena istilah Multimedia semula hanya merujuk pada kemampuan sistem komputer untuk mengolah informasi dalam berbagai medium. Adalah suatu ambiguitas jika istilah TELEMATIKA dipahami sebagai akronim Telekomunikasi, Multimedia dan Informatika. Secara garis besar istilah Teknologi Informasi (TI), Telematika, Multimedia, maupun Information and Communication Technologies (ICT) mungkin tidak jauh berbeda maknanya, namun sebagai definisi sangat tergantung kepada lingkup dan sudut pandang pengkajiannya.

             Contoh dari hasil telematika yang paling populer adalah Internet. Dengan Internet semua masyarakat di dunia dapat berkomunikasi dengan teknologi informasi yaitu komputer / laptop dengan cangkupan yang sangat luas. Selain Internet, hasil dari perkembangan telematika yang sedang di kembangkan saat ini adalah GPS ( Global Positioning Satellite ). Beberapa perusahaan besar produsen mobil telah memasang GPS sebagai fitur dari produk mereka. Guna dari GPS disini adalah sebagai alat navigasi yang dapat membantu para pengendara.

Harapan adanya Telematika di Indonesia
            Seperti yang sudah kita ketahui di era globalisasi ini, di mana kebutuhan akan informasi yang semakin cepat dan efektif membuat sebagian masyarakat sangat mengharapakan adanya telematika service yang lebih baik, baik itu dari segi keamanan, informasi itu sendiri, efisiensi dan efektifitasnya serta context awarenya. Di Indonesia ini yang saya ketahui sudah menerapkan layanan tersebut sebagai contoh layanan informasi, berkembangnya dan semakin banyaknya warnet-warnet untuk memenuhi kebutuhan seseorang untuk berselancar didunia maya baik dimana pun dan kapanpun, bahkan sekarang sudah lebih canggih lagi dengan adanya alat-alat telekomunikasi seperti handphone yang menyediakan layanan internet, sehingga lebih mempermudah seseorang untuk pergi kedunia maya, satu contoh lagi adalah layanan keamanan yang telah diterapkan diberbagai bandara bahkan hamper semuanya bandara menggunakan layanan ini untuk kemanan para penumpang pesawat dengan adanya teknologi scanner untuk barang-barang yang dibawa para penumpang sebelum memasuki area pesawat. Untuk layanan Context aware Indonesia juga telah menerapkan layanan ini, seperti penggunaan jaringan dimana penggunaan seluler dengan berbagai provider.

         Yang saya harapkan dengan adanya layanan telematika service ini, agar lebih dikembangkan lagi dan berfungsi sebagaimana mestinya. Untuk layanan keamanan saya mengharapkan agar suatu tempat aman dari segala bentuk tindakan criminal dengan memasang kamera cctv yang tersembunyi sehingga kemanan tempat tersebut dapat termonitor selalu, Untuk layanan Context aware jaringan saya mengharapkan untuk para provider layanan seperti Indosat, Telkomsel dlll untuk bekerja sama dengan jaringan telekomunikasi dengan luar negri sehingga provider luar negri bias digunakan juga untuk jangkauan wilayah Indonesia. Untuk layanan informasi lebih ditingkatkan lagi agar selama apa pun, dimana pun dan kapan pun seseorang dapat menjaga komunikasi dengan baik, lancar dan aman, tidak ada tindakan sadap menyadap informasi.

Selasa, 01 Mei 2012

Kontroversi RUU perguruan tinggi

Menurut rencana, hari ini, 10 April 2012, akan diadakan sidang paripurna RUU PT (Rancangan Undang Undang Pendidikan Tinggi). Tentu saja dalam setiap pembahasan undang undang selalu didapati beberapa hal yang patut dikaji.
Pada dasarnya pendidikan adalah salah satu tujuan dari negara kita sebagaimana tercantum dalam pembukaan UUD 1945 alinea keempat “..mencerdaskan kehidupan bangsa..” juga pada pasal 31 ayat 1 UUD 1945 tentang pendidikan yang berbunyi “Setiap warga negara berhak mendapat pendidikan.”yang dalam hal ini tentunya adalah pendidikan yang tidak diskriminatif.
RUU PT ini muncul dilatar belakangi akan adanya desakan dari tujuh buah perguruan tinggi berbadan hukum milik negara (PT BHMN) yang seakan kehilangan payung hukum pasca pembatalan UU BHP (Undang Undang Badan Hukum Pendidikan) oleh MK pada Maret 2010.  Dan akibat pembatalan itu landasan hukum dari PT BUMN kembali ke PP (Peraturan Pemerintah) untuk masing masing PT. Sementara itu, PP dinilai masih terlalu lemah dalam kekuatan hukum sehingga dianggap perlu untuk membuat suatu undang undang yang mengatur tentang pendidikan tinggi. Atas dasar itulah RUU PT dianggap perlu untuk dibuat.
Namun, tentu saja kurang pantas ketika sebuah undang undang dibuat hanya untuk mengakomodir kepentingan beberapa perguruan tinggi saja. Maka dari itu diangkatlah sebuah isu besar dalam pembentukan RUU tersebut. Isu otonomi perguruan tinggi dianggap layak diangkat dalam RUU ini, termasuk didalamnya adalah otonomi keuangan dan otonomi akademik. Otonomi keuangan yang menyangkut pengelolaan keuangan PT yang fleksibel sehingga tidak mengganggu proses belajar mengajar, juga otonomi akademik terkait dengan kebebasan PT untuk mengembangkan program studinya tanpa mengalami kendala birokrasi.
Ada beberapa poin yang patut dikaji dalam RUU ini.
Pasal 114
(1)  Perguruan Tinggi di negara lain dapat menyelenggarakan pendidikan tinggi di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Persoalan utama disini adalah RUU PT yang menganut sistem liberalisasi pendidikan, dimana negara seakan berlepas tangan terhadap tanggung jawab pendidikan di indonesia. Hal ini bermula ketika indonesia menandatangani perjanjian GATS (General Agreement on Trades in Services) pada tahun 1994 yang menyepakati tentang liberalisasi 12 sektor jasa, termasuk didalamnya adalah sektor pendidikan. Ketika konsep liberalisme –khususnya di bidang pendidikan– terjadi, hal ini akan menimbulkan ketidak seimbangan antar perguruan tinggi di indonesia. Seperti kita ketahui bersama, dengan adanya banyak perguruan tinggi, hanya beberapa perguruan tinggi saja yang menjadi pilihan favorit para calon mahasiswa. Sedangkan pada perguruan tinggi lainnya akan terkesan kekurangan peminat. Apalagi ketika perguruan tinggi asing yang ‘membuka cabang’ di indonesia yang secara alami akan banyak menyedot peminat dari calon mahasiswa sendiri. Hal ini akan menimbulkan terkikisnya budaya lokal indonesia. Belum lagi ketika hasil penelitian dari indonesia yang berpindah tangan menjadi hak milik perguruan tinggi yang bersangkutan, tentunya itu akan sangat merugikan bangsa ini.

Pasal 77
(1) Status pengelolaan perguruan tinggi terdiri atas:
a. otonom terbatas;
b. semi otonom, atau
c. otonom.
(4) Status otonom sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c merupakan perguruan tinggi yang memiliki otonomi pengelolaan bidang akademik dan non akademik.
(5) Sebagian dari wewenang non akademik sebagaimana dimaksud pada ayat (3) adalah wewenang pengelolaan keuangan secara mandiri.

Aturan ini secara gamblang menjelaskan adanya kastanisasi atas perguruan tinggi itu sendiri. Pada ayat 4 dijelaskan bahwa perguruan tinggi otonom akan memiliki hak pengelolaan di bidang akademik dan pada pasal 5 ditambahkan salah satu wewenangnya adalah wewenang pengelolaan keuangan secara mandiri. Otonomi ini, secara lebih lanjut akan menimbulkan banyak permasalahan terkait dengan akuntabilitas, transparansi, bahkan akan menimbulkan seleksi finansial bagi calon mahasiswa yang akan berimplikasi pada diskriminasi warga negara dalam hak memperoleh pendidikan. Ke depannya, segala bentuk diskriminasi ataupun kastanisasi itu seharusnya dihindari, bukan dikembangkan dalam bentuk undang undang.

Pasal 80
(1) PTN yang berstatus otonom menerima mandat penyelenggaraan perguruan tinggi dari Pemerintah melalui pembentukan badan hukum pendidikan yang bersifat nirlaba.
(2) PTN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memiliki:
c. hak untuk memiliki kekayaan negara yang terpisah;
f. wewenang untuk mengelola dana secara mandiri, transparan, dan akuntabel
h. wewenang untuk mendirikan badan usaha dan mengembangkan dana abadi

Pada pasal ini ditemukan kerancuan antara perguruan tinggi sebagai sarana pendidikan dan perguruan tinggi sebagai badan usaha. Dalam tri dharma perguruan tinggi, perguruan tinggi  menjalankan fungsinya sebagai sarana 1) Pendidikan 2) Penelitian dan Pengembangan; serta 3) Pengabdian pada Masyarakat. Sementara itu RUU ini akan mereduksi implementasi tri dharma perguruan tinggi dan akan merubah sebagai badan usaha yang profit-oriented karena negara mengurangi subsidi terhadap biaya operasional perguruan tinggi.

Pasal 90
(1) Pemerintah, pemerintah daerah dan/atau perguruan tinggi berkewajiban memenuhi hak mahasiswa baru yang tidak mampu secara ekonomi agar dapat menyelesaikan studinya sesuai peraturan akademik.
(2) Pemenuhan hak mahasiswa baru sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan cara:
c. memberikan dan/atau mengusahakan pinjaman dana kepada mahasiswa;
(3) Pinjaman dana sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c diberikan tanpa bunga atau dengan bunga paling tinggi 50% dari suku bunga Bank Indonesia.
(4) Pinjaman dana sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c wajib dilunasi oleh mahasiswa setelah lulus dan/atau memperoleh pekerjaan.

Pada ayat 2 butir c pemerintah memberikan salah satu solusi terkait dengan pemenuhan biaya pendidikan bagi kalangan tidak mampu dengan program hutang. Kebijakan ini cukup aneh ketika pemerintah mengajarkan budaya berhutang sebagai salah satu solusi.

Pasal 14  
(1) Mahasiswa sebagai anggota sivitas akademika diposisikan sebagai insan dewasa yang memiliki kesadaran sendiri mengembangkan potensinya di Perguruan Tinggi untuk menjadi intelektual, ilmuwan, praktisi dan/atau profesional.
 (7) Ketentuan lebih lanjut mengenai mahasiswa diatur dalam Peraturan Menteri.

Pasal 15
(1) Mahasiswa mengembangkan bakat, minat, potensi, dan kemampuan melalui kegiatan kokurikuler dan ekstra kurikuler sebagai bagian dari proses pendidikan mahasiswa.
(2) Kegiatan kokurikuler dan ekstra kurikuler sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilaksanakan melalui organisasi kemahasiswaan.
(3) Ketentuan mengenai kegiatan kokurikuler dan ekstra kurikuler sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Peraturan Menteri.

Pasal 91
(1) Mahasiswa dapat membentuk organisasi kemahasiswaan yang diselenggarakan oleh, dari, dan untuk mahasiswa.
 (6) Ketentuan lebih lanjut mengenai organisasi kemahasiswaan diatur
dalam Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Organisasi Kemahasiswaan.

Dalam beberapa pasal diatas, beragam ketentuan sebagai mahasiswa diatur oleh pemerintah dalam bentuk peraturan menteri. Juga segala kegiatan kokurikuler dan/atau kegiatan ekstrakurikuler juga diatur oleh pemerintah dengan cara yang sama. Yang menjadi permasalahan adalah hal ini berpoternsi mengulang episode NKK/BKK (Normalisasi Kehidupan Kampus / Badan Koordinasi Kemahasiswaan) seperti yang terjadi di rezim orde baru. Hal ini berpotensi mengakibatkan banyak hal, seperti tindakan represif yang mengekang kegiatan kemahasiswaan dan lain sebagainya.
Satu hal lagi yang menjadi permasalahan adalah banyaknya peraturan yang berpotensi untuk dibuat sebagai tindak lanjut dari undang undang ini karena semua bentuk pendidikan akan diatur oleh pemerintah, yang dampaknya adalah akan mengakibatkan pemborosan anggaran dan semacamnya.
Satu yang menjadi kesimpulan adalah terlalu banyak celah yang dapat “dimanipulasi” dalam RUU PT ini. Ada baiknya ketika pengesahan RUU ini ditunda agar bisa dikaji lagi secara lebih mendalam.


http://bem.its.ac.id/sebuah-kontroversi-tentang-ruu-pendidikan-tinggi/

hujan salju di sumatra

Meski termasuk negara tropis, ternyata Indonesia pun bisa mengalami badai salju. Tidak percaya? Itulah yang terjadi ketika puluhan rumah warga mengalami kerusakan akibat dihantam badai salju yang melanda Kabupaten Sijunjung, Sumatera Barat (Sumbar). "Badai salju melanda Kabupaten Sijunjung pada Rabu (28/3) sekitar pukul 20.00 WIB mengakibatkan puluhan rumah mengalami kerusakan, "kata Kabid Penanggulangan Bencana BPBD Sumbar Ade Edwar di Padang, Kamis (29/3).


Menurutnya, berdasarkan data sementara diperoleh BPBD Sumbar, dimana 48 unit rumah atapnya beterbangan, dua unit rumah hancur berantakan. "Selain puluhan rumah warga rusak, badai salju juga merusak beberapa unit bangunan Sekolah Dasar (SD), tiga lokal belajar dan beberapa atapnya beterbangan, serta satu unit rumah dinas sekolah," katanya.
Dia menambahkan, badai salju yang melanda Kabupaten Sijunjung itu tidak menimbulkan korban jiwa, hanya mengalami kerugian materil. "BPBD masih melakukan penghitungan berapa kerugian harta benda ketika badai salju itu,"katanya.
Dia mengatakan, badai salju yang melanda Kabupaten Sijunjung hingga merusak puluhan rumah tersebut merupakan yang pertama kali terjadi di Sumbar. "Badai salju ini tidak pernah terjadi, ini merupakan pertama kali terjadi di Sumbar,"katanya.
Menurutnya, warga yang rumahnya mengalami kerusakan akibat dihantam badai salju telah dievakuasi ke tempat yang dirasakan aman. "BPBD telah mendirikan berapa unit tenda darurat bagi warga yang mengungsi, sementara itu bantuan akan segera dikirimkan,"katanya.
Dia menambahkan, untuk sementara aktivitas warga yang berada di Kabupaten Sijunjung masih belum pulih akibat badai salju yang melanda. "Masyarakat Kabupaten Sinjunjung masih merasakan khawatir jika badai salju susulan kembali terjadi, mereka berharap pemeerintah cepat memberikan bantuan,"katanya.

sumber : http://daengmatterru.blogspot.com/2012/03/fenomena-alam-yang-uniksumatera-hujan.html

Jumat, 30 Maret 2012

Calon Gubernur DKI Diminta Jangan Umbar Janji

Jakarta Beribu janji manis dilontarkan bakal calon pasangan Gubernur DKI Jakarta. Beragam solusi mereka tawarkan kepada warga Jakarta. Para pasangan itu pun diminta jangan sembarangan mengumbar janji.

"Para calon harus bisa menjabarkan program lebih rinci, lebih jelas. Ketika mencapai target, itu yang dia tawarkan janji atau hanya sekadar wacana saja," kata pengamat perkotaan asal Universitas Trisakti, Yayat Supriatna, dalam diskusi yang digelar Sindo Radio Network di Warung Daun, Cikini, Jakarta, Sabtu (24/3/2012).

Yayat menilai warga Jakarta saat ini sudah letih dengan beban yang ada. Jika diiming-iming dengan janji manis mengenai perubahan, Yayat meyakini warga Jakarta pun dengan mudah akan terbuai.

"Nah janji-janji ini diberikan hanya sekadar sewaktu kampanye atau memang sesuatu yang terbukti dilaksanakan," tegasnya.

Sebagai contoh, setiap pasangan pasti akan mengusung janji bisa membebaskan Jakarta dari kemacetan. Padahal, tidak sedikit program sudah dikeluarkan pemerintah untuk ini.

"Apa yang akan dipergunakan untuk menyelesaikan itu (macet), padahal Jakarta sudah punya banyak rencana untuk mengatasi masalahnya," lanjut Yayat lagi.

Mahasiswa Langkat Tolak Kenaikan Harga BBM


Langkat, Sumut ( Berita ) :  Puluhan mahasiswa di Kabupaten Langkat, Sumatera Utara mendatangi kantor bupati setempat dan meminta pemerintah daerah menolak rencana kenaikan harga bahan bakar minyak (BBM) yang akan diberlakukan mulai 1 April 2012.
“Kami minta Bupati Langkat Ngogesa Sitepu menolak kenaikan harga BBM,” kata kordinator aksi mahasiswa Agusma Hidayat di Stabat, Jumat [30/03]. Pada kesempatan itu para mahasiswa meminta Bupati Langkat menandatangani surat pernyataan penolakan terhadap kenaikan harga BBM beserta dana konpensasinya.
Selain itu, para mahasiswa juga meminta jajaran Polres Langkat mengamankan pertamina dan SPBU agar tidak terjadi praktik penimbunan BBM. Usai melakukan orasi yang mendapat penjagaan ekstra ketat dari aparat Polres Langkat dan Satpol PP, akhirnya mahasiswa diterima Sekdakab Langkat Surya Djahisa.
Kepada Sekdakab, para mahasiswa kembali meminta agar Pemkab Langkat ikut menandatangani pernyataan penolakan kenaikan harga BBM. “Sikap kami jelas dan tegas menolak kenaikan harga BBM yang pasti akan menyengsarakan rakyat,” ujar Agusma Hidayat.
Surya Djahisa yang pada kesempatan itu didampingi Asisten II Indra Salahuddin, Asisten III Sura Ukur, Kaban Kesbanglinmaspol Sulistianto, Kakan Satpol PP Irham Syukri, dan Kabag Ops Polres Langkat Kompol Suyadi mengaku merespons keinginan dan harapan mahasiswa.
Namun demikian, menurut dia, pada saat yang sama Bupati Langkat tengah bertugas di luar kota dan tidak berada ditempat. “Kita sangat mengapresiasi keinginan mahasiswa ini dan mudah-mudahan pemerintah mendengarkannya,” katanya.